Rabu, 30 Oktober 2013

Dokumen Legalitas Perizinan Usaha

Diposting oleh AYU FITRIYANTI di 10/30/2013 08:06:00 PM
Tugas 1

Tugas saya kali ini adalah mencari contoh perusahaan dagang dalam mendapatkan dokumen legalitas perizinan usaha, saya mengambil contoh sebuah PT dari Bangun Indah Perkasa Nusantara. Berikut dokumen legalitas dari PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara :


Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bila usaha Ada mau bergerak di bidang jasa konstruksi.

Pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT (CV), SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap. And harus pilih apakah Anda mau menggarap proyek kecil kurang dari Rp3 Miliar atau proyek di atas 10 M. Kalau Anda memilih proyek di bawah Rp3 Miliar berarti Anda memilih SIUJK Grade 2. Bila Anda memilih proyek di atas Rp10 M, berarti Anda memilih Grade 5 M. Anda dapat meningkatkan kualifikasi menjadi Grade 3 atau Grade 4 setelah Usaha Anda punya pengalaman di Grade 2.  

Baik SIUJK Grade 2 atau Grade 5 punya kualifikasi sendiri-sendiri. Untuk kualifikasi Grade 2 misalnya, tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM. Izasah tersebut harus dilegalisir oleh sekolah dan harus legalisir asli, bukan copian. 
Bila Anda memilih Grade 5 misalnya, Anda harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana dan berapa orang sarjana yang Anda butuhkan tergantung dari pada berapa bidang usaha jasa konntruksi yang akan Anda  pilih. Misalnya, Anda memilih bidang kontruksi bangunan dan interior, maka Anda paling tidak memiliki 2 tenaga ahli dengan predikat S1 Sipil dan S1 Arsitek dan masing-masing mereka memiliki pengalaman minimal 5 tahun. 

Ketiga, Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda ke salah satu asosiasi jasa konstruksi. Bila usaha Anda misalnya beregerak di bidang jasa konstruksi bangunan, usaha Anda harus menjadi anggota GAPENSI atau asosiasi lain sesuai dengan bidang jasa konstruksi yang Anda pilih.  

Keempat, usaha Anda harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU). 

Kelima, tenaga ahli Anda harus mendapat sertifikasi ketrampilan dan keahlian sesuai dengan bidang usaha jasa konstruksi yang Anda pilih.

Keenam, bila syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, baru bisa Anda mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK). Dengan kata lain, persyaratan dokumen yang standard harus Anda miliki, usaha Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi yang telah terakreditasi, usaha Anda memiliki tenaga ahli yang telah disertifikasi, dan badan usaha Anda sudah disertifikasi sebelum Anda memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Apa Persyaratan untuk Mendapat SIUJK?
Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:
  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan
  • Pas Foto 4x6 4 lembar
  • Struktur Organisasi

Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar

Rabu, 30 Oktober 2013

Dokumen Legalitas Perizinan Usaha

Tugas 1

Tugas saya kali ini adalah mencari contoh perusahaan dagang dalam mendapatkan dokumen legalitas perizinan usaha, saya mengambil contoh sebuah PT dari Bangun Indah Perkasa Nusantara. Berikut dokumen legalitas dari PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara :


Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bila usaha Ada mau bergerak di bidang jasa konstruksi.

Pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT (CV), SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap. And harus pilih apakah Anda mau menggarap proyek kecil kurang dari Rp3 Miliar atau proyek di atas 10 M. Kalau Anda memilih proyek di bawah Rp3 Miliar berarti Anda memilih SIUJK Grade 2. Bila Anda memilih proyek di atas Rp10 M, berarti Anda memilih Grade 5 M. Anda dapat meningkatkan kualifikasi menjadi Grade 3 atau Grade 4 setelah Usaha Anda punya pengalaman di Grade 2.  

Baik SIUJK Grade 2 atau Grade 5 punya kualifikasi sendiri-sendiri. Untuk kualifikasi Grade 2 misalnya, tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM. Izasah tersebut harus dilegalisir oleh sekolah dan harus legalisir asli, bukan copian. 
Bila Anda memilih Grade 5 misalnya, Anda harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana dan berapa orang sarjana yang Anda butuhkan tergantung dari pada berapa bidang usaha jasa konntruksi yang akan Anda  pilih. Misalnya, Anda memilih bidang kontruksi bangunan dan interior, maka Anda paling tidak memiliki 2 tenaga ahli dengan predikat S1 Sipil dan S1 Arsitek dan masing-masing mereka memiliki pengalaman minimal 5 tahun. 

Ketiga, Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda ke salah satu asosiasi jasa konstruksi. Bila usaha Anda misalnya beregerak di bidang jasa konstruksi bangunan, usaha Anda harus menjadi anggota GAPENSI atau asosiasi lain sesuai dengan bidang jasa konstruksi yang Anda pilih.  

Keempat, usaha Anda harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU). 

Kelima, tenaga ahli Anda harus mendapat sertifikasi ketrampilan dan keahlian sesuai dengan bidang usaha jasa konstruksi yang Anda pilih.

Keenam, bila syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, baru bisa Anda mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK). Dengan kata lain, persyaratan dokumen yang standard harus Anda miliki, usaha Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi yang telah terakreditasi, usaha Anda memiliki tenaga ahli yang telah disertifikasi, dan badan usaha Anda sudah disertifikasi sebelum Anda memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Apa Persyaratan untuk Mendapat SIUJK?
Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:
  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan
  • Pas Foto 4x6 4 lembar
  • Struktur Organisasi

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

WELCOME IN MY WORLD Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review