Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari
berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting
untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak
pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya
lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu)
dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk
melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan
sebagainya).
Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk
melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di
tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.
Ada beberapa subdivisi dari Ilmu Forensik, antara lain :
- Criminalistics
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak,
bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil),
controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa
menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan
senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya,
bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).
- Forensic Anthropology
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik
(yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba
menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang
dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang
merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang
struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa
dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari
ilmu forensik ini adalah misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat
yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat
dikenali).
- Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan
dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan
digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar,
atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan
komputer.
- Forensic Enthomology
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama
yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi
aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat
kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari
suatu lokasi ke lokasi lain. Entomologi tidak hanya bergelut dengan biologi dan
histologi artropoda, namun saat ini entomologi dalam metode-metodenya juga
menggeluti ilmu lain seperti kimia dan genetika. Dengan penggunaan pemeriksaan
dan pengidentifikasi DNA pada tubuh serangga dalam entomologi forensik, maka
kemungkinan deteksi akan semakin besar seperti akan memungkinkan untuk
mengidentifikasi jaringan tubuh atau mayat seseorang melalui serangga yang
ditemukan pada tempat kejadian perkara.
- Forensic Archaeology
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip
arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah.
Arkeolog biasanya dipekerjakan oleh polisi atau lembaga-lembaga hukum yang ada
untuk membantu menemukan, menggali bukti-bukti yang sudah terkubur pada tempat
kejadian perkara.
- Forensic Geology
adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu
kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat
menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat
yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik
yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan.
Ledakan sebuah bom, misalnya mungkin akan memiliki perbedaan dengan ledakan
dynamit. Secara “naluri” seorang forensik geologist akan mengetahui dengan
perbedaan bahwa batuan yang ditelitinya mengalami sebuah proses diawali dengan
hentakan dan pemanasan. Atau hanya sekedar pemanasan.
- Forensic Meteorology
adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada
suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan
informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit,
informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. Forensik
meteorologi paling sering digunakan untuk kasus-kasus pada perusahaan asuransi
(mengclaim gedung yang rusak karena cuaca misalnya) atau investigasi pembunuhan
(contohnya apakah seseorang terbunuh oleh kilat ataukah dibunuh).
- Forensic Odontology
adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang
telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini
bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai
ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan bahwa gigi dan tulang
adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan
terlindung. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila
rekaman data dibuat secara baik dan benar.
Beberapa alasan dapat dikemukakan
mengapa gigi dapat dipakai sebagai sarana identifikasi adalah sebagai berikut :
1. Gigi adalah merupakan bagian terkeras dari tubuh manusia yang komposisi
bahan organic dan airnya sedikit sekali dan sebagian besar terdiri atas bahan
anorganik sehingga tidak mudah rusak, terletak dalam rongga mulut yang
terlindungi.
2. Manusia memiliki 32 gigi dengan bentuk yang jelas dan masing-masing
mempunyai lima permukaan.
- Forensic Pathology
adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab
kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi). Ahli patologi secara
khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang
tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala
sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan
sebab-sebab kematian.
- Forensic Psychiatry dan Psychology
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para
pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam
suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa,
pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual,
waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.
- Forensic Toxicology
adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis
kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus
kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obat terlarang. Fokus utama pada
forensik toksikologi bukan pada hasil dari investigasi toksikologi itu sendiri,
melainkan teknologi atau teknik-teknik yang digunakan untuk mendapatkan dan
memperkirakan hasil tersebut.
Contoh Kasus
Penggunaan IT Forensik
Contoh kasus ini terjadi pada awal kemunculan IT Forensik. Kasus ini
berhubungan dengan artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur.
Ruby Alamsyah menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu
memiliki hard disc. Ruby memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke
luar hotel. Sayangnya, saat itu awareness terhadap digital forensik dapat
dikatakan belum ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian
pembunuhan, Ruby ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik.
Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik.
Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada
Ruby bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa
alat tersebut diserahkan kepada Ruby, tapi saat ia periksa alat tersebut
ternyata sejak hari kedua kejadian sampai ia terima masih berjalan merekam.
Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di masing-masing
tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak aware, barang bukti pertama
tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.
Macam Macam
Forensik
1. Fisika Forensik
2. Kimia Forensik
3. Psikologi Forensik
Psikologi forensik
adalah penelitian dan teori psikologi yang berkaitan dengan efek-efek dari
faktor kognitif, afektif, dan perilaku terhadap proses hukum. Beberapa akibat
dari kekhilafan manusia yang mempengaruhi berbagai aspek dalam bidang hukum
adalah penilaian yang bias, ketergantungan pada stereotip, ingatan yang keliru,
dan keputusan yang salah atau tidak adil. Karena adanya keterkaitan antara
psikologi dan hukum, para psikolog sering diminta bantuannya sebagai saksi ahli
dan konsultan ruang sidang. Aspek penting dari psikologi forensik adalah
kemampuannya untuk mengetes di pengadilan, reformulasi penemuan psikologi ke
dalam bahasa legal dalam pengadilan, dan menyediakan informasi kepada personel legal
sehingga dapat dimengerti. Maka dari itu, ahli psikologi forensik harus dapat
menerjemahkan informasi psikologis ke dalam kerangka legal.
4. Kedokteran Forensik
Ilmu kedokteran
forensik secara sederhana dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu kedokteran
dalam penegakan keadilan. Secara garis besar ilmu ini dapatdibagi dalam tiga
kelompok bidang ilmu, yaitu ilmu patologi forensik, ilmu forensik klinik, dan
ilmu laboratorium forensik.
5. Toksikologi
Forensik
Tosikologi forensik
adalah salah satu cabang forensik sain, yang menekunkan diri pada aplikasi atau
pemanfaatan ilmu toksikologi dan kimia analisis untuk kepentingan peradilan.
Kerja utama dari toksikologi forensik adalah melakukan analisis kualitatif
maupun kuantitatif dari racun dari bukti fisik dan menerjemahkan temuan
analisisnya ke dalam ungkapan apakah ada atau tidaknya racun yang terlibat
dalam tindak kriminal, yang dituduhkan, sebagai bukti dalam tindak kriminal
(forensik) di pengadilan. Hasil analisis dan interpretasi temuan analisisnya
ini akan dimuat ke dalam suatu laporan yang sesuai dengan hukum dan
perundangan-undangan. Menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan ini dapat
disebut dengan ”Surat Keterangan Ahli” atau ”Surat Keterangan”.
Secara umum tugas
toksikolog forensik adalah membantu penegak hukum khususnya dalam melakukan
analisis racun baik kualitatif maupun kuantitatif dan kemudian menerjemahkan
hasil analisis ke dalam suatu laporan (surat, surat keterangan ahli atau saksi
ahli), sebagai bukti dalam tindak kriminal (forensik) di pengadilan. Lebih
jelasnya toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun
sebagi bukti dalam tindak kriminal, dengan tujuan mendeteksi dan
mengidentifikasi konsentrasi dari zat racun dan metabolitnya dari cairan
biologis dan akhirnya menginterpretasikan temuan analisis dalam suatu
argumentasi tentang penyebab keracunan dari suatu kasus. Menurut masyarakat
toksikologi forensik amerika “society of forensic toxicologist, inc. SOFT”
bidang kerja toksikologi forensik meliputi:
- analisis dan
mengevaluasi racun penyebab kematian,
- analisis
ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam cairan tubuh atau napas, yang
dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya kemampuan mengendarai
kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan kejahatan, penggunaan
dooping),
- analisis obat
terlarang di darah dan urin pada kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika
dan obat terlarang lainnya.
6. Computer Forensik
Komputer forensik
yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu
forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media
penyimpanan dijital.
Tujuan dari komputer
forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak dijital.
Istilah artefak dijital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan
(seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik
(misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket
yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekedar "ada
informasi apa disini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang
menyebabkan terjadinya situasi kini?".
7. Biologi Forensik
8. Digital Forensik
Digital Forensik
adalah suatu ilmu pengetahuan dan keahlian untuk mengidentifikasi, mengoleksi,
menganalisa dan menguji bukti–bukti digital pada saat menangani sebuah kasus
yang memerlukan penanganan dan identifikasi barang bukti digital.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar