Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN.
Orang
yang adil akan selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak
kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku,
bangsa maupun agama.
Keadilan
merupakan sikap yang positif yang patut di contoh. Adil sangat penting di
masyarakat, negara maupun dunia. Kita harus mempunyai sikap adil walaupun hanya
sedikit perilaku. Dengan adanya sikap adil walaupun hanya sedikit maka akan
terbiasa melalukan pekerjaan atau perilaku secara adil.
0 komentar:
Posting Komentar